Rabu, 09 Desember 2015

STUDI ANALISIS KASUS KEPATUHAN DAN KESADARAN HUKUM DALAM MENJAGA LINGKUNGAN TEMBOK AGAR TETAP BERSIH

STUDI ANALISIS KASUS KEPATUHAN DAN KESADARAN HUKUM DALAM MENJAGA LINGKUNGAN TEMBOK AGAR TETAP BERSIH
Tugas ini disusun untuk memenuhi matakuliah
Sosiologi Hukum
Yang diampu oleh Bapak Miftah Solehuddin, M.Hi

Oleh:
Indah Susiloning Tyas                          (14220077)

 




                                                                     
JURUSAN HUKUM BISNIS SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIMMALANG
2015

A.  Latar Belakang.
Hukum  adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, [1]
Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara. Di dalam budaya hukum masyarakat dapat pula dilihat apakah masyarakat kita dalam kesadaran hukumnya sungguh-sungguh telah menjunjung tinggi hukum sebagai suatu aturan main dalam hidup bersama dan sebagai dasar dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari resiko hidup bersama. Namun kalau dilihat secara materiil, sungguh sulit membangun budaya hukum di negeri ini.[2]
Kesadaran hukum diartikan secara terpisah dalam bahasa yang kata dasarnya “sadar” tahu dan mengerti, dan secara keseluruhan merupakan mengetahui dan mengerti tentang hukum, menurut ewick dan silbey : “kesadaran hukum” mengacu ke cara-cara dimana orang-orang memahami hukum dan intitusi-intitusi hukum, yaitu pemahaman-pemahaman yang memberikan makna kepada pengalaman dan tindakan orang-orang.[3]
Bagi Ewick dan Silbey, “kesadaran hukum” terbentuk dalam tindakan dan karenannya merupakan persoalan praktik untuk dikaji secara empiris. Dengan kata lain, kesadaran hukum adalah persoalan “hukum sebagai perilaku”, dan bukan “hukum sebagai aturan norma atau asas”[4]


Membangun kesadaran hukum tidaklah mudah, tidak semua orang memiliki kesadaran tersebut. Hukum sebagai Fenomena sosial merupakam institusi dan pengendalian masyarakat. Didalam masyarakat dijumpai berbagai intitusi yang masing-masing diperlukan didalam masyarakat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dan memperlancar jalannya pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tersebut, oleh karena fungsinya demikian masyarakat perlu akan kehadiran institusi sebagai pemahaman kesadaran hukum. Pentingnya kesadaran membangun masyarakat yang sadar akan hukum inilah yang diharapkan akan menunjang dan menjadikan masyarakat menjunjung tinggi intitusi / aturan sebagai pemenuhan kebutuhan untuk mendambakan ketaatan serta ketertiban hukum.

Peran dan fungsi membangun kesadaran hukum dalam masyarakat pada umumnya melekat pada intitusi sebagai pelengkap masyarakat dapat dilihat dengan :
1) Stabilitas,
 2) Memberikan kerangka sosial terhadap kebutuhan-kebutuhan dalam masyarakat,
3) Memberikan kerangka sosial institusi berwujud norma-norma,
4) Jalinan antar institusi.
Beberapa faktor yang mempengarui masyarakat tidak sadar akan pentingnya hukum adalah :
1. Adanya ketidak pastian hukum.
2. Peraturan-peraturan bersifat statis.
3. Tidak efisiennya cara-cara masyarakat untuk mempertahankan peraturan yang berlaku.[5]



B.  Metode Pengumpulan Data.
Dalam metode pengumpulan data,menggunakan dua metode yaitu metode wawancara dan metode observasi. Wawancara dilakukan kepada masyarakat sekitar yang melihat adanya coretan-coretan tersebut. narasumber ini dipilih karena untuk mengukur sejauh mana masyarakat dalam menanggapi prilaku pelaku. Namun disini penulis tidak dapat menemukan sang pelaku untuk di wawancarai. Jadi penulis lebih menekankan kepada metode observasi dan wawancara terhadap masyarakat sekitar.
Untuk metode Wawancara penulis menggunakan wawancara tidak terstruktur yaitu suatu wawancara yang berisi pertanyaan yang memuat poin-poin penting masalah yang ingin di gali dari narasumber (wawancara bebas). Sedangkan Observasi digunakan untuk merekam berbagai fenomena yang terjadi langsung di Masyarakat yang bertujuan untuk mempelajari prilaku manusia, proses kerja, gejala-gejala sosial, gejala-gejala alam. Yang dalam hal ini penulis mengambil praktek ketidakpatuhan dan ketidak sadaran hukum dari kalangan beberapa orang yang idak bertanggung jawab atas perbuatannya dengan merusak barang.


C.  Fakta Sosial Pemberlakuan Hukum
Secara sederhana tembok ataupun  pagar tembok di pergunakan untuk menjadi batasan-batasan suatu wilayah atau tempat tertentu. Yang dimana tembok ataupun pagar tembok tersebut berfungsi untuk melindungi bangunan atau memberikan batasan-batasan yang harus dijaga keamanan dan ebersihannya agar tetap terlihat rapi, tertib, dan indah.
Sesuai dengan  Pasal 170 KUHP  mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
 Pasal 170 KUHP berbunyi demikian:
(1)      Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang
atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.


(2)   Tersalah dihukum:
1. dengan penjara  selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.
Kemudian, pasal tentang pengrusakan rumah (gedung) atau bangunan-bangunan yang dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang, bahaya bagi orang lain, atau bahaya maut bagi orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 200 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:
1.    dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;
Namun, realita atau kenyataan yang ada dalam masyarakat kita. Masih banyak pemuda atau orang-orang yang dengan seenaknya merusak atau pun mencoret-coret tembok atau pagar dengan tulisan-tulisan atau gambar-gambar yang tidak enak dipandang dan membuat kotor tembok-tembok itu. Akan tetapi tidak ada yang mampu bertanggung jawab atas tindakan yang merusak lingkungan itu. Karna mereka beranggapan bahwa apa yang dilakukan itu adalah seni. Hanya sayang, seni itu tidak pada tempatnya.




Menurut masyarakat sekitar yang melihat adanya coretan-coretan tembok itu beranggapan bahwa orang-orang yang membuat coretan itu adalah beberapa orang yang kurang kerjaan dan kurangnya fasilitas untuk meluapkan karya seninya sehingga mereka mencoret-coret tembok rumah orang lain. Seperti yang ada pada gambar berikut :

Tidak akan ada orang yang bertanggung jawab atas perbuatan itu, karna kurangnya sanksi juga yang membuat mereka semakin seenaknya mencoret-coret tembok tanpa seijin pemilik.
D.  Kontektualisasi Aturan Hukum.
Soerjono soekanto menyebut  bahwa derajat  tinggi  rendahnya kepatuhan hukum terhadap hukum positif tertulis,  antara lain  ditentukan oleh taraf kesadaran hukum yang didasarkan pada faktor-faktor sbagai berikut : [6]
1.      Pengetahuan tentang peraturan
Pengetahuan seseorang mengenai beberapa prilaku tertentu yang diatur oleh hukum.[7]
Dan bila suatu perundang”an telah diundangkan dan diterbitkan menurut prosedur yang sah dan resmi., maka secara yuridis peraturan perundang-undangan itu berlaku.
Kemudian timbul asumsi bahwa setiap warga masyarakat dianggap mengetahui adanya undang-undang tersebut.[8]

2. Pemahaman hukum
Sejumlah infonnasi yang dimiliki seseorang mengenai  isi peraturan dari suatu hukum tertentu.[9] Melalui pemahaman hukum, masyarakat diharapkan memahami tujuan peraturan perundang-undangan serta manfaatnya bagi pihak-pihak yang kehidupannya diatur oleh peraturan perundang-undangan.
3. Sikap hukum
suatu kecenderungan untuk menerima hukum karena adanya penghargaan terhadap hukum sebagai sesuatu yg bermanfaat atau menguntungkan jika hukum itu ditaati. Suatu sikap hukum akan melibatkan pilihan warga terhadap hukum yang sesuai dengan nila-nilai yang ada dalam dirinya sehingga warga masyarakat  menerima hukum berdasarkan penghargaan terhadapnya.
4. Pola prilaku hukum
prilaku hukum ini merupakan hal yg utama dalam kesadaran hukum, karena disini dapat dilihat apakah suatu peraturan dapat berlaku atau tidak dalam masyarakat. Dengan demikian sampai berapa jauh kesadaran hukum dalam masyarakat dapat dilihat dari pola prilaku hukum suatu masyarakat.[10]
Kesadaran masyarakat terhadap hukum.
pada umumumnya orang berpendapat bahwa kesadaran warga masyarakat terhadap hukum yg tinggi mengakibatkan warga masyarakat mematuhi ketentuan perundang-undangan yg berlaku. Dengan demikian berkaitan dengan fungsi hukkum yg ada dimasyarakat atau efektivitas dari pelaksanaan ketentuan-ketentuan hukum dalam masyarakat.[11]


E.   Kesimpulan
Dari Penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa coretan-coretan yang ada ditembok dikarenakan :
1.      Kesadaran remaja akan kebersihan lingkungan.
2.      Kurangnya perhatian masyarakat yang membiarkan seseorang mencoret-coret tembok tanpa seijin pemilik.
3.      Kurangnya penerapan sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masyarakat.

Daftar Pustaka.
https://id.wikipedia.org/
Satjipto. , Raharjo,Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003.

Achmad, Ali.  Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk

       Interprestasi Undang-undang (legisprudence,Kencana,2009

Satjipto, Rahardjo. Ilmu Hukum, Citra aditya Bakti, Bandung, 1991,
abdurrahman, Muslan. sosiologi dan metode penelitian hukum ,ummpress, 2009.
ali, Zainuddin. sosiologi hukum.jakarta: sinargrafika, 2005



[1] https://id.wikipedia.org/
[2] Satjipto Raharjo, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003.
[3] Ali Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-undang (legisprudence,Kencana,2009, hal 510.
[4] ibid, hal 511.
[5] Rahardjo Satjipto, Ilmu Hukum, Citra aditya Bakti, Bandung, 1991, Edisi Revisi Hal.112

[6] Muslan abdurrahman, sosiologi dan metode penelitian hukum ,ummpress, 2009. hlm.35

[7] Zainuddin Ali,  sosiologi hukum. Sinar grafika 2005. hlm.66-67
[8] Muslan abdurrahman, sosiologi dan metode penelitian hukum ,ummpress, 2009. hlm.35-36
[9] Zainuddin Ali,  sosiologi hukum. Sinar grafika 2005. hlm.66-67
[10] Muslan abdurrahman, sosiologi dan metode penelitian hukum ,ummpress, 2009. hlm.36

[11] Zainuddin ali, sosiologi hukum.jakarta: sinargrafika, 2005 hlm.66