STUDI
ANALISIS KASUS KEPATUHAN DAN
KESADARAN HUKUM DALAM MENJAGA
LINGKUNGAN TEMBOK AGAR TETAP BERSIH
Tugas ini disusun untuk memenuhi matakuliah
Sosiologi Hukum
Yang diampu oleh Bapak Miftah Solehuddin, M.Hi
Oleh:
Indah Susiloning Tyas (14220077)
JURUSAN
HUKUM BISNIS SYARI’AH
FAKULTAS
SYARI’AH
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI
MAULANA
MALIK IBRAHIMMALANG
2015
A.
Latar Belakang.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, [1]
Budaya hukum
sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di dalam
masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku
masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau
rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam
hidup berbangsa dan bernegara. Di dalam budaya hukum masyarakat dapat pula
dilihat apakah masyarakat kita dalam kesadaran hukumnya sungguh-sungguh telah
menjunjung tinggi hukum sebagai suatu aturan main dalam hidup bersama dan
sebagai dasar dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari resiko hidup
bersama. Namun kalau dilihat secara materiil, sungguh sulit membangun budaya
hukum di negeri ini.[2]
Kesadaran
hukum diartikan secara terpisah dalam bahasa yang kata dasarnya “sadar” tahu
dan mengerti, dan secara keseluruhan merupakan mengetahui dan mengerti tentang
hukum, menurut ewick dan silbey : “kesadaran hukum” mengacu ke cara-cara dimana
orang-orang memahami hukum dan intitusi-intitusi hukum, yaitu
pemahaman-pemahaman yang memberikan makna kepada pengalaman dan tindakan
orang-orang.[3]
Bagi Ewick dan Silbey, “kesadaran hukum” terbentuk dalam tindakan
dan karenannya merupakan persoalan praktik untuk dikaji secara empiris. Dengan
kata lain, kesadaran hukum adalah persoalan “hukum sebagai perilaku”, dan bukan
“hukum sebagai aturan norma atau asas”[4]
Membangun kesadaran hukum tidaklah mudah, tidak semua orang
memiliki kesadaran tersebut. Hukum sebagai Fenomena sosial merupakam institusi
dan pengendalian masyarakat. Didalam masyarakat dijumpai berbagai intitusi yang
masing-masing diperlukan didalam masyarakat untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhannya dan memperlancar jalannya pemenuhan kebutuhan-kebutuhan
tersebut, oleh karena fungsinya demikian masyarakat perlu akan kehadiran
institusi sebagai pemahaman kesadaran hukum. Pentingnya kesadaran membangun
masyarakat yang sadar akan hukum inilah yang diharapkan akan menunjang dan
menjadikan masyarakat menjunjung tinggi intitusi / aturan sebagai pemenuhan
kebutuhan untuk mendambakan ketaatan serta ketertiban hukum.
Peran dan fungsi membangun kesadaran hukum dalam masyarakat pada
umumnya melekat pada intitusi sebagai pelengkap masyarakat dapat dilihat dengan
:
1) Stabilitas,
2) Memberikan kerangka sosial terhadap
kebutuhan-kebutuhan dalam masyarakat,
3) Memberikan kerangka
sosial institusi berwujud norma-norma,
4) Jalinan antar
institusi.
Beberapa faktor yang mempengarui masyarakat tidak sadar akan
pentingnya hukum adalah :
1. Adanya ketidak pastian
hukum.
2. Peraturan-peraturan
bersifat statis.
3. Tidak efisiennya
cara-cara masyarakat untuk mempertahankan peraturan yang berlaku.[5]
B. Metode
Pengumpulan Data.
Dalam metode pengumpulan data,menggunakan dua metode yaitu
metode wawancara dan metode observasi. Wawancara dilakukan kepada masyarakat
sekitar yang melihat adanya coretan-coretan tersebut. narasumber
ini dipilih karena untuk mengukur sejauh mana masyarakat dalam menanggapi
prilaku pelaku. Namun disini penulis tidak dapat menemukan sang pelaku untuk di
wawancarai. Jadi penulis lebih menekankan kepada metode observasi dan wawancara
terhadap masyarakat sekitar.
Untuk metode Wawancara penulis menggunakan
wawancara tidak terstruktur yaitu suatu wawancara yang berisi pertanyaan yang
memuat poin-poin penting masalah yang ingin di gali dari narasumber (wawancara
bebas). Sedangkan Observasi digunakan untuk merekam berbagai fenomena yang
terjadi langsung di Masyarakat yang bertujuan untuk mempelajari prilaku
manusia, proses kerja, gejala-gejala sosial, gejala-gejala alam. Yang dalam hal
ini penulis mengambil praktek ketidakpatuhan dan ketidak sadaran hukum dari
kalangan beberapa orang yang idak bertanggung jawab atas perbuatannya dengan
merusak barang.
C. Fakta
Sosial Pemberlakuan Hukum
Secara sederhana tembok ataupun pagar tembok di pergunakan untuk menjadi
batasan-batasan suatu wilayah atau tempat tertentu. Yang dimana tembok ataupun
pagar tembok tersebut berfungsi untuk melindungi bangunan atau memberikan batasan-batasan
yang harus dijaga keamanan dan ebersihannya agar tetap terlihat rapi, tertib,
dan indah.
Sesuai dengan Pasal 170 KUHP mengatur tentang sanksi hukum bagi para
pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
Pasal
170 KUHP berbunyi demikian:
(1) Barang siapa yang di muka umum
bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang
atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam
bulan.
(2) Tersalah dihukum:
1. dengan
penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan
barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.
Kemudian, pasal tentang pengrusakan rumah (gedung) atau bangunan-bangunan
yang dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang, bahaya bagi orang lain, atau
bahaya maut bagi orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 200 KUHP:
“Barang siapa dengan
sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:
1. dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya umum bagi barang;
Namun, realita atau kenyataan yang ada
dalam masyarakat kita. Masih banyak pemuda atau orang-orang yang dengan
seenaknya merusak atau pun mencoret-coret tembok atau pagar dengan
tulisan-tulisan atau gambar-gambar yang tidak enak dipandang dan membuat kotor
tembok-tembok itu. Akan tetapi tidak ada yang mampu bertanggung jawab atas
tindakan yang merusak lingkungan itu. Karna mereka beranggapan bahwa apa yang dilakukan itu adalah seni. Hanya
sayang, seni itu tidak pada tempatnya.



Menurut masyarakat
sekitar yang melihat adanya coretan-coretan tembok itu beranggapan bahwa
orang-orang yang membuat coretan itu adalah beberapa orang yang kurang kerjaan
dan kurangnya fasilitas untuk meluapkan karya seninya sehingga mereka
mencoret-coret tembok rumah orang lain. Seperti yang ada pada gambar berikut :
Tidak akan ada
orang yang bertanggung jawab atas perbuatan itu, karna kurangnya sanksi juga
yang membuat mereka semakin seenaknya mencoret-coret tembok tanpa seijin
pemilik.
D.
Kontektualisasi Aturan Hukum.
Soerjono soekanto menyebut bahwa
derajat tinggi rendahnya kepatuhan hukum terhadap hukum
positif tertulis, antara lain ditentukan oleh taraf kesadaran hukum yang
didasarkan pada faktor-faktor sbagai berikut : [6]
1.
Pengetahuan
tentang
peraturan
Pengetahuan seseorang mengenai beberapa prilaku tertentu yang diatur oleh hukum.[7] Dan bila suatu perundang”an telah diundangkan dan diterbitkan menurut prosedur yang sah dan resmi., maka secara yuridis peraturan perundang-undangan itu berlaku.
Pengetahuan seseorang mengenai beberapa prilaku tertentu yang diatur oleh hukum.[7] Dan bila suatu perundang”an telah diundangkan dan diterbitkan menurut prosedur yang sah dan resmi., maka secara yuridis peraturan perundang-undangan itu berlaku.
Kemudian
timbul asumsi bahwa setiap warga masyarakat dianggap
mengetahui adanya undang-undang tersebut.[8]
2. Pemahaman hukum
Sejumlah
infonnasi yang dimiliki seseorang mengenai
isi peraturan dari suatu hukum tertentu.[9]
Melalui pemahaman hukum, masyarakat diharapkan memahami tujuan peraturan
perundang-undangan serta manfaatnya bagi pihak-pihak yang kehidupannya diatur
oleh peraturan perundang-undangan.
3. Sikap hukum
suatu kecenderungan untuk menerima hukum karena
adanya penghargaan terhadap hukum sebagai sesuatu yg bermanfaat atau
menguntungkan jika hukum itu ditaati. Suatu sikap hukum akan melibatkan pilihan
warga terhadap hukum yang sesuai dengan nila-nilai yang ada dalam dirinya
sehingga warga masyarakat menerima hukum
berdasarkan penghargaan terhadapnya.
4. Pola prilaku hukum
prilaku hukum ini merupakan hal yg utama dalam
kesadaran hukum, karena disini dapat dilihat apakah suatu peraturan dapat berlaku atau tidak dalam masyarakat. Dengan
demikian sampai berapa jauh kesadaran hukum dalam masyarakat dapat dilihat dari
pola prilaku hukum suatu masyarakat.[10]
Kesadaran
masyarakat terhadap hukum.
pada umumumnya orang berpendapat bahwa kesadaran warga
masyarakat terhadap hukum yg tinggi mengakibatkan warga masyarakat mematuhi
ketentuan perundang-undangan yg berlaku. Dengan demikian berkaitan dengan
fungsi hukkum yg ada dimasyarakat atau efektivitas dari pelaksanaan
ketentuan-ketentuan hukum dalam masyarakat.[11]
E.
Kesimpulan
Dari
Penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa coretan-coretan yang ada ditembok
dikarenakan :
1.
Kesadaran remaja akan kebersihan lingkungan.
2.
Kurangnya perhatian masyarakat yang membiarkan seseorang
mencoret-coret tembok tanpa seijin pemilik.
3.
Kurangnya penerapan sanksi terhadap
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masyarakat.
Daftar Pustaka.
https://id.wikipedia.org/
Satjipto. , Raharjo,Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia,
Penerbit Kompas, 2003.
Achmad, Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori
Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk
Interprestasi
Undang-undang (legisprudence,Kencana,2009
Satjipto, Rahardjo. Ilmu Hukum, Citra aditya Bakti, Bandung, 1991,
abdurrahman, Muslan. sosiologi dan metode penelitian
hukum ,ummpress, 2009.
ali, Zainuddin. sosiologi hukum.jakarta:
sinargrafika, 2005
[1] https://id.wikipedia.org/
[3] Ali Achmad, Menguak Teori
Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk
Interprestasi Undang-undang (legisprudence,Kencana,2009, hal 510.
[6] Muslan
abdurrahman, sosiologi dan metode penelitian hukum ,ummpress, 2009. hlm.35
[7] Zainuddin
Ali, sosiologi hukum. Sinar grafika
2005. hlm.66-67
[8] Muslan
abdurrahman, sosiologi dan metode penelitian hukum ,ummpress, 2009. hlm.35-36
[9] Zainuddin
Ali, sosiologi hukum. Sinar grafika
2005. hlm.66-67
[10] Muslan
abdurrahman, sosiologi dan metode penelitian hukum ,ummpress, 2009. hlm.36
[11] Zainuddin
ali, sosiologi hukum.jakarta: sinargrafika, 2005 hlm.66





Tidak ada komentar:
Posting Komentar